NIKAH MISYAR PERSPEKTIF YUSUF QARDHAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP FIKIH MUNAKAHAT

Penulis

  • Ahmad Suhendra Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis
  • Ahmad Farid Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis

Kata Kunci:

Nikah Misyar, Yusuf Qardhawi, Fiqih Munakahat

Abstrak

Nikah Misyar Perspektif Yusuf Qardhawi Dan Implikasi Terhadap Fikih Munakhat. Pernikahan misyar  adalah sebuah bentuk pernikahan dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam pernikahan, yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dengan harapan  dapat menganalisis data dan memberikan interpretasi yang mempunyai hubungan dengan tema penelitian yaitu mampu  membuat suatu  bangunan teori pada cara berfikir yang sistematis dan  objektif dengan mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi dan mencari tesis dan sumber  data yang menuju kesimpulan yang akurat dan valid. Hasil penelitian menunjukan bahwa Yusuf Qardhawi membolehkan praktik nikah misyar dengan sejumlah persyaratan dan batasan, seperti adanya kerelaan dari kedua belah pihak, terpenuhinya hak-hak istri, transparansi, dan tidak dijadikan alasan untuk melakukan poligami secara sembarangan. Pandangan Qardhawi ini berimplikasi pada perlunya reinterpretasi terhadap beberapa ketentuan dalam fikih munakhat, terutama terkait hak dan kewajiban suami-istri, penekanan pada prinsip kerelaan, perlunya regulasi yang lebih jelas, serta pertimbangan konteks sosial dan budaya.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-05