REFORMULASI TUJUAN POLIGAMI DALAM TINJAUAN MAQASID AL-SHARI’AH

Penulis

  • Muhil Mubarok Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis

Kata Kunci:

Poligami, Maqasid Al Syariah, Reformulasi, Hukum.

Abstrak

Poligami merupakan fakta sosial yang terjadi di hampir semua negara, termasuk Arab tempat turunnya Al Qur’an. Pro Kontra bermunculan dalam menyikapinya. Tulisan ini hendak mereformulasi tujuan poligami dari sudut pandang Maqasid Al Syariah. Metode yang penulis lakukan adalah  menggunakan sosi-historis dan maqasid al syariah. Hasil yang ditemukan mengungkapkan bahwa poligami merupakan fakta umum yang terjadi di lapangan. Kendati begitu, poligami bisa saja menjadi hal yang baik dilakukan berdasarkan semangat maqasid al syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-05