ABORSI SYAR’I DAN NON SYAR’I: DISKURSUS KAJIAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Mohamad Alif Lazuardi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis
  • Mohamad Mahrusillah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis
  • Abdul Kodir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis

Kata Kunci:

Aborsi Syar’i, Aborsi Non-Syar’i, dan Hukum Islam

Abstrak

Tulisan ini menjawab permasalahan praktek aborsi legal diskursus kajian hukum Islam, Penulis menyebutnya dengan aborsi syar’i dan parktek aborsi ilegal diskursus kajian hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebolehan hukum aborsi dengan alasan hajat dan darurat sedangkan kebolehan hukum abors sebelum peniupan ruh terjadi perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Praktek aborsi yang melanggar syariat, disebut borsi illegal atau non syar’i yaitu, tindakan aborsi yang tidak memiliki uzur syar’i dalam batasan darurat atau hajat.

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-03