Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dan Murid Di SDN Cipete 2 Kota Tangerang
Keywords:
perlindungan hukum, guru, murid, disiplin edukatifAbstract
Perlindungan hukum di lingkungan sekolah perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola pendidikan, bukan sekadar sebagai respons setelah terjadi konflik. Guru memiliki kewenangan profesional untuk mengajar, membimbing, menilai, dan membentuk kedisiplinan, sedangkan murid memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Ketegangan dapat muncul ketika tindakan pendisiplinan dipahami sebagai kekerasan atau ketika perlindungan terhadap murid dipahami sebagai larangan bagi guru untuk menegakkan tata tertib. Kegiatan KKM Mandiri di SDN Cipete 2 Kota Tangerang mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Guru dan Murid” untuk memperkuat literasi hukum warga sekolah mengenai hak dan kewajiban, batas kewenangan guru, disiplin edukatif, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta peran kepala sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan tatap muka, ceramah interaktif, diskusi, ilustrasi kasus, tanya jawab, dan refleksi. Materi dikembangkan dari bahan KKM dan diperkuat dengan peraturan perundang-undangan serta literatur hukum dan pendidikan. Hasil kegiatan memperlihatkan bahwa pemahaman hukum yang praktis membantu peserta melihat persoalan guru-murid secara lebih proporsional. Perlindungan guru harus berjalan bersama profesionalitas, sedangkan perlindungan murid harus berjalan bersama pendidikan tanggung jawab. Prinsip 5T-Tenang, Telusuri, Tanyakan, Tertibkan, dan Tindak Lanjuti-ditawarkan sebagai kerangka praktis untuk mencegah penyelesaian masalah yang emosional dan tergesa-gesa.


