PRAKTIK NOMINEE DALAM KEPEMILIKAN PROPERTY WNA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Authors

  • Ahmad Chaerul Anam Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Author
  • Ecep Ishak Fariduddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Author

Keywords:

nominee, warga negara asing, hak milik atas tanah, hukum agraria, perjanjian batal demi hukum.

Abstract

Praktik perjanjian nominee atau pinjam nama yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam rangka memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia melalui perantara Warga Negara Indonesia (WNI). Praktik ini bertentangan dengan ketentuan hukum agraria nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melarang kepemilikan tanah hak milik oleh WNA. Dalam perjanjian nominee, WNA meminjam nama WNI untuk dicantumkan dalam sertifikat hak milik, sementara kendali penuh atas tanah dan bangunan tetap berada di tangan WNA. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa perjanjian nominee tidak memenuhi unsur causa yang halal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, karena tujuannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dikategorikan sebagai perjanjian yang batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik seperti ini serta penguatan pengawasan dalam sistem pertanahan nasional guna menjamin kepastian dan keadilan hukum.

 

Published

2025-08-05