About

 

Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam

Hikamuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam merupakan jurnal ilmiah yang didedikasikan sebagai media publikasi, diseminasi, dan pengembangan hasil penelitian, kajian konseptual, serta telaah kritis di bidang hukum, khususnya Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, Hukum Normatif, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jurnal ini hadir sebagai wadah akademik bagi dosen, peneliti, mahasiswa, hakim, advokat, praktisi hukum, serta pemerhati hukum untuk mempublikasikan karya ilmiah yang berkualitas dan memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, pembaruan regulasi, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.

Hikamuna mendorong pendekatan multidisiplin dan interdisiplin dalam kajian hukum dengan mengintegrasikan perspektif hukum Islam, hukum positif Indonesia, hukum perbandingan, serta perkembangan hukum global. Melalui publikasi ilmiah yang berkualitas, jurnal ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog akademik dalam menjawab tantangan perkembangan masyarakat, ekonomi, teknologi, dan dinamika kebijakan publik. Praktik umum jurnal ilmiah juga menempatkan publikasi sebagai sarana diseminasi hasil penelitian yang melalui proses penelaahan sejawat (peer review) untuk menjaga kualitas ilmiah.

Tujuan Jurnal

Hikamuna bertujuan untuk:

  • Mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah di bidang hukum.

  • Mengembangkan kajian Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam sesuai perkembangan masyarakat.

  • Menjadi media pertukaran gagasan antara akademisi, peneliti, dan praktisi hukum.

  • Mendorong pengembangan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

  • Mendukung pengembangan ilmu hukum melalui publikasi yang berkualitas, objektif, dan berstandar internasional.

Bidang Kajian

Hikamuna menerima artikel ilmiah yang berkaitan dengan berbagai topik, antara lain:

  • Hukum Ekonomi Syariah

  • Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyyah)

  • Hukum Perdata Islam

  • Perbankan dan Keuangan Syariah

  • Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

  • Fatwa dan Regulasi Syariah

  • Fikih Muamalah Kontemporer

  • Hukum Keluarga Islam
  • Hukum Waris Islam

  • Wakaf, Zakat, dan Filantropi Islam

  • Hukum Normatif

  • Perbandingan Sistem Hukum

  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  • Hukum Perdata

  • Hukum Pidana

  • Hukum Internasional

  • Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Perlindungan Anak dan Perempuan

  • Etika Hukum dan Profesi

  • Isu-isu hukum kontemporer lainnya yang relevan.

Proses Editorial

Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui proses seleksi awal oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Naskah yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan ditelaah melalui proses Double-Blind Peer Review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan guna menjamin objektivitas dan kualitas penilaian. Model ini merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh jurnal ilmiah bereputasi.

Komitmen Jurnal

Hikamuna berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip integritas akademik, transparansi, dan etika publikasi. Seluruh artikel dipublikasikan berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum, tanpa membedakan latar belakang penulis.

Sebagai jurnal ilmiah yang mengedepankan keterbukaan akses terhadap ilmu pengetahuan, Hikamuna mendukung penyebarluasan hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat akademik, pembuat kebijakan, maupun praktisi hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan.