KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN

Penulis

  • Ahmad Pauzi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis
  • Muhamad Qustulani Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis
  • Miftahul Hadi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang Penulis

Kata Kunci:

Hudud, Hukum Syariah, dan Normatif Al-Qur’an.

Abstrak

Hudud dapat dipahami sebagai sanksi hukum dan juga dapat diartikan sebagai hukum-hukum Allah SWT. Aturan atau hukum itu hanya bisa bermakna dan dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya semua aturan yang ditetapkan untuk dipahami dan dilaksanakan. Akan tetapi para penguasa Barat berupaya keras agar kaum muslimin tidak menerapkan syari’ah agamanya dan bersedia menerima undang-undang yang membolehkan kekejian atau mempertahankan undang-undang yang tidak memperlakukan sanksi yang berat terhadap kekejian atau pelanggaran. Bahkan harus diakui beberapa negara Muslim sendiri menolak memberlakukan sanksi hukum syari’ah dengan alasan hal itu akan menimbulkan fitnah atau melindungi masyarakat dari pengaruh kaum fundamentalis. Dimana tujuan syari’at itu adaalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta pada kehidupan manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan data kualitatif, dengan metode analisis deskripstip Agar hukum-hukum Allah dapat terjaga, maka diperlukan sanksi atau batasan yang disebut had atau hudud. Hasil temuan dalam artikel ini mendeskripsikan, secara normatif Al-Qur’an sudah menunjukkan hukum hudud tersebut tentang sebab dan akibatnya.Yang termasuk dalam kategori Hudud itu; Zina, qadzaf, minuman keras, pencurian, hirabah dan al-Bughah serta murtad. Maka secara detail dan komprehensif dalam Al-Qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.

 

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-03